-->
Saat ini telah menjamur lembaga-lembaga kursus yang berdiri disebabkan adanya bantuan pemerintah berupa dana blokgrant dari dinas pendidikan nasional khususnya dari direktorat pembinaan kursus dan kelembagaan. Hal ini sah-sah saja mengingat prosedur pengajuan bantuan blokgrant tersebut mewajibkan lembaga kursus harus memiliki badan hukum dan ber-npwp.
Namun akan sangat disayangkan jika hanya karena ingin memperoleh dana bantuan tersebut kita dengan latah mendirikan lembaga kursus, berbeda halnya jika kita mendirikan lembaga kursus melalui franchise