Rabu, 23 September 2009

Pendirian Lembaga Kursus


-->
Saat ini telah menjamur lembaga-lembaga kursus yang berdiri disebabkan adanya bantuan pemerintah berupa dana blokgrant dari dinas pendidikan nasional khususnya dari direktorat pembinaan kursus dan kelembagaan. Hal ini sah-sah saja mengingat prosedur pengajuan bantuan blokgrant tersebut mewajibkan lembaga kursus harus memiliki badan hukum dan ber-npwp.
Namun akan sangat disayangkan jika hanya karena ingin memperoleh dana bantuan tersebut kita dengan latah mendirikan lembaga kursus, berbeda halnya jika kita mendirikan lembaga kursus melalui franchise


Filosofi dalam mendirikan kursus adalah harus jelas, menurut penulis kita harus memiliki visi untuk mencerdaskan bangsa ini sehingga nantinya kita dengan sepenuh hati dapat menyelenggarakan kursus tersebut, dan yang lebih utama adalah lembaga kursus kita nantinya dapat sebagai sumber penghasilan kita yang utama !
Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pertama kita harus mengurus izin SITU (Surat izin tempat usaha) yang pengurusannya melalui dinas pendapatan daerah dan administrasi lainnya di kantor bupati/walikota dan biasanya informasi persyaratan dapat diakses melalui website pemda masing-masing.
Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perorangan atau sekelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perusahaan perorangan,dan perseroan terbatas terdiri dari:
a. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
b. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
c. Sarana dan prasarana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
d. Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik).
e. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
f. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
Setelah data-data tersebut kita siapkan, kemudian kita bawa ke kantor dinas pendidikan bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau yang membidangi kursus, untuk selanjutanya diterbitkan surat ijin operasional yang gratis, sebab kita sudah membayar melalui pengurusan SITU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar